Zakat adalah salah satu rukun Islam dan bentuk kewajiban sosial bagi umat Muslim.
Selain zakat fitrah dan zakat harta, kini juga dikenal istilah zakat penghasilan atau zakat profesi, yang sering dibahas di era modern karena menyangkut penghasilan bulanan seperti gaji, honor, dan fee jasa.
Namun, masih banyak umat Islam yang belum memahami bagaimana cara menghitung zakat penghasilan dengan benar, apakah hukumnya wajib, dan kapan waktunya dikeluarkan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami berdasarkan dalil syariah dan fatwa resmi MUI.
1. Apa Itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan rutin dari pekerjaan halal, seperti:
- Gaji bulanan karyawan
- Honorarium dosen/guru
- Fee dokter, pengacara, notaris
- Penghasilan freelancer, penulis, pembicara
- Komisi agen atau bisnis jasa
π Zakat ini disebut juga zakat profesi karena menyasar pendapatan dari profesi.
2. Hukum Zakat Penghasilan
Menurut Fatwa DSN-MUI No. 3 Tahun 2003, zakat penghasilan wajib dikeluarkan apabila sudah mencapai nishab (batas minimum) dan telah melewati haul (satu tahun), atau bisa juga langsung per bulan jika dipilih.
π QS. Al-Baqarah: 267 β βHai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baikβ¦β
3. Nishab dan Besaran Zakat Penghasilan
β Nishab Zakat Penghasilan
Disamakan dengan nishab emas β 85 gram emas
Jika harga emas = Rp 1.200.000/gram β Nishab = Rp 102 juta/tahun atau Rp 8.500.000/bulan
β Besaran Zakat
- 2.5% dari penghasilan bersih
- Bisa dibayar bulanan atau tahunan
4. Cara Menghitung Zakat Penghasilan
πΌ Contoh 1: Gaji Bulanan (per bulan)
- Gaji bersih: Rp 10 juta
- Zakat: 2.5% x Rp 10 juta = Rp 250.000/bulan
πΌ Contoh 2: Penghasilan Tahunan
- Total penghasilan setahun: Rp 130 juta
- Zakat: 2.5% x Rp 130 juta = Rp 3.250.000
Catatan: Jika penghasilan < Rp 8.500.000/bulan, maka tidak wajib zakat tapi dianjurkan sedekah.
5. Waktu Pembayaran Zakat Penghasilan
Ada dua metode:
- Per bulan: setiap menerima gaji, langsung dikeluarkan 2.5%
- Per tahun (haul): dihitung akumulasi tahunan, dikeluarkan jika nishab tercapai
π‘ Membayar zakat secara bulanan lebih ringan dan teratur.
6. Siapa Saja yang Wajib Membayar?
- Muslim
- Berpenghasilan dari pekerjaan halal
- Telah mencapai nishab
- Sudah memenuhi kebutuhan pokok (nafkah, utang pokok, dll)
7. Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?
Sesuai QS. At-Taubah: 60, penerima zakat ada 8 kelompok (asnaf):
- Fakir
- Miskin
- Amil (pengelola zakat)
- Muβallaf
- Riqab (memerdekakan hamba)
- Gharimin (orang berutang untuk kebaikan)
- Fi sabilillah
- Ibnu sabil (musafir miskin)
8. Saluran Penyaluran Zakat Penghasilan
- Lembaga zakat resmi (BAZNAS, LAZ)
- Masjid/mushola terpercaya
- Disalurkan langsung ke orang yang berhak (jika bisa dipastikan)
9. Zakat Penghasilan dan Pajak: Apa Bedanya?
Aspek | Zakat Penghasilan | Pajak Penghasilan (PPh) |
---|---|---|
Berdasarkan | Syariat Islam | Undang-Undang negara |
Tujuan | Membersihkan harta, ibadah | Meningkatkan APBN |
Penerima | 8 asnaf zakat | Pemerintah |
Wajib bagi siapa | Muslim dengan nishab | Semua warga negara berpenghasilan |
π Zakat penghasilan bisa menjadi pengurang pajak jika disalurkan ke lembaga zakat resmi.
10. Tips Membayar Zakat Penghasilan
β
Gunakan kalkulator zakat dari BAZNAS atau aplikasi Syariah
β
Sisihkan langsung saat menerima gaji
β
Gunakan transfer otomatis jika memungkinkan
β
Catat dan arsipkan sebagai pengingat spiritual dan pajak
β
Niatkan karena Allah, bukan hanya kewajiban administratif
Zakat penghasilan adalah bentuk tanggung jawab sosial dan spiritual yang wajib bagi Muslim yang telah mampu.
Dengan menghitung dan menunaikannya secara benar, kita tidak hanya membersihkan harta tapi juga mendukung pemerataan dan keadilan sosial secara Islami.
π‘ Jangan tunda menunaikan zakat. Bersihkan hartamu dan bahagiakan sesama β karena sebagian dari rezekimu ada hak orang lain.
π Disclaimer:
Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan edukasi keuangan syariah. Untuk penerapan hukum fiqih yang lebih detail dan sesuai kondisi, sebaiknya konsultasikan langsung ke ahli fiqih atau lembaga keuangan syariah resmi di wilayah Anda.