Apa Itu Sukuk? Panduan Lengkap Obligasi Syariah yang Halal dan Aman

Bagi banyak orang, investasi di instrumen obligasi menjadi pilihan yang menarik karena relatif aman dan stabil.

Daftar Isi

Namun, bagi umat Muslim, tidak semua obligasi sesuai dengan prinsip syariah. Di sinilah Sukuk hadir sebagai alternatif investasi yang halal, aman, dan diawasi penuh oleh prinsip-prinsip Islam.

Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas apa itu Sukuk, bagaimana cara kerjanya, jenis-jenisnya, manfaatnya, serta bagaimana cara membelinya di Indonesia.


1. Apa Itu Sukuk?

Secara sederhana, Sukuk adalah obligasi syariah. Kata “Sukuk” berasal dari bahasa Arab yang berarti “sertifikat” atau “instrumen keuangan”.

Dalam dunia keuangan Islam, Sukuk adalah surat berharga berbasis syariah yang menyatakan kepemilikan atas aset atau proyek yang dibiayai.

Berbeda dengan obligasi konvensional yang berbasis utang dan bunga (riba).

Sukuk menggunakan akad syariah dan hasil keuntungannya berasal dari aktivitas riil seperti sewa (ijarah), jual beli (murabahah), atau kerja sama (musyarakah).


2. Perbedaan Sukuk dan Obligasi Konvensional

AspekSukuk (Syariah)Obligasi Konvensional
Dasar hukumPrinsip syariah IslamHukum pasar modal umum
Imbal hasilBagi hasil / sewa / keuntungan riilBunga (kupon tetap)
Instrumen dasarAset nyata / proyekUtang pemerintah/perusahaan
Larangan ribaTidak boleh ada ribaMengandung bunga (riba)
Pengawasan syariahYa, diawasi DPS & DSN-MUITidak

3. Bagaimana Cara Kerja Sukuk?

  1. Pemerintah atau perusahaan menerbitkan Sukuk untuk membiayai proyek.
  2. Investor membeli Sukuk dan secara hukum memiliki bagian dari proyek/aset tersebut.
  3. Aset tersebut akan menghasilkan pendapatan riil (misalnya: sewa, keuntungan penjualan).
  4. Pendapatan itu dibagikan ke investor sesuai akad — bukan bunga.

Contoh:

  • Pemerintah menerbitkan Sukuk untuk membangun jalan tol.
  • Dana investor digunakan untuk proyek tersebut.
  • Pemerintah membayar ujrah (sewa) atas penggunaan dana, dan dibagikan ke investor.

4. Jenis-Jenis Sukuk

🔹 Sukuk Ijarah

Sukuk berbasis akad sewa. Investor memperoleh pendapatan dari sewa atas aset yang disewakan kepada pihak ketiga.

🔹 Sukuk Mudharabah

Berdasarkan akad bagi hasil antara pemilik modal (investor) dan pengelola (penerbit Sukuk).

🔹 Sukuk Musyarakah

Kerja sama investasi antara dua pihak atau lebih, hasilnya dibagi berdasarkan porsi kontribusi modal.

🔹 Sukuk Wakalah

Penerbit bertindak sebagai wakil investor untuk mengelola dana dan memperoleh imbal hasil dari kegiatan tersebut.


5. Sukuk Negara di Indonesia

Indonesia aktif menerbitkan Sukuk negara untuk masyarakat umum maupun institusi. Beberapa jenisnya:

Sukuk Ritel (SR)

  • Diterbitkan oleh pemerintah
  • Cocok untuk investor individu
  • Tenor: 3 tahun
  • Return tetap per bulan
  • Dijamin 100% oleh negara

Sukuk Tabungan (ST)

  • Produk non-tradable (tidak bisa dijual kembali)
  • Return mengambang, mengikuti BI rate syariah
  • Tenor 2 tahun
  • Bisa dicairkan sebagian sebelum jatuh tempo

Green Sukuk

  • Dana digunakan untuk proyek ramah lingkungan
  • Mendukung keberlanjutan & syariah

6. Keuntungan Investasi Sukuk

Halal & bebas riba
✅ Cocok untuk pemula dan investor konservatif
✅ Return pasti (khusus SR)
✅ Diawasi langsung oleh OJK dan DSN-MUI
✅ Berkontribusi pada pembangunan negara
✅ Lebih aman dibanding saham atau crypto


7. Risiko Investasi Sukuk

⚠️ Tidak likuid (untuk ST)
⚠️ Risiko pasar sekunder (harga bisa turun jika dijual sebelum jatuh tempo)
⚠️ Imbal hasil lebih rendah dari saham, tapi jauh lebih stabil


8. Cara Membeli Sukuk di Indonesia

  1. Tunggu masa penawaran Sukuk (biasanya 2–3 kali setahun).
  2. Daftar melalui mitra distribusi (Bareksa, Bibit, BSI Mobile, dll).
  3. Isi data dan lakukan pembayaran.
  4. Sukuk akan tersimpan dalam akun Kustodian (KSEI) Anda.

💡 Minimal investasi hanya Rp 1 juta. Cocok untuk pemula!


9. Tips Memulai Investasi Sukuk

🔹 Cek jadwal penerbitan di website Kemenkeu (www.kemenkeu.go.id)
🔹 Gunakan platform yang sudah Anda kenal (bank syariah atau aplikasi investasi resmi)
🔹 Pahami jenis Sukuk yang ditawarkan: SR untuk fixed income, ST untuk fleksibel
🔹 Mulai dari jumlah kecil, misal Rp 1 juta
🔹 Perhatikan profil risiko dan tujuan keuangan Anda


Kesimpulan

Sukuk adalah pilihan cerdas bagi Anda yang ingin berinvestasi secara halal, aman, dan berkontribusi pada pembangunan.

Dengan prinsip syariah yang kuat dan perlindungan dari negara, Sukuk menjadi instrumen yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga berkah.

💡 Sudah saatnya kita berhijrah ke instrumen investasi yang sesuai akidah dan mendukung keseimbangan ekonomi Islam.


📌 Artikel Terkait:

  • Perbedaan Sukuk dan Obligasi Konvensional
  • Cara Membeli Sukuk Ritel untuk Pemula
  • Apa Itu Ijarah, Mudharabah, dan Musyarakah?