Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang. Sayangnya, sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) konvensional umumnya menggunakan bunga (riba) yang dilarang dalam Islam.
Di sinilah KPR Syariah hadir sebagai solusi. Bebas riba, transparan, dan halal — KPR Syariah kini menjadi pilihan yang aman bagi umat Muslim.
Artikel ini akan membahas cara kerja, jenis akad, kelebihan, kekurangan, hingga simulasi KPR syariah secara lengkap.
1. Apa Itu KPR Syariah?
KPR Syariah adalah fasilitas pembiayaan rumah dari bank syariah dengan prinsip jual beli atau sewa, bukan utang berbunga.
Tidak ada bunga, penalti riba, ataupun denda berbunga dalam sistem ini. Seluruh transaksi dilakukan berdasarkan akad yang sah secara syariah.
2. Jenis Akad dalam KPR Syariah
🔹 Murabahah – Jual beli dengan margin tetap
Bank membeli rumah dari developer, lalu menjual ke nasabah dengan harga plus margin. Nasabah mencicil dengan nominal tetap hingga lunas.
📝 Contoh: Harga rumah Rp 500 juta, bank jual Rp 600 juta dicicil 10 tahun (Rp 5 juta/bulan)
🔹 Ijarah Muntahiyah Bittamlik – Sewa beli
Nasabah menyewa rumah dari bank, lalu di akhir masa sewa rumah menjadi milik nasabah (hibah atau jual beli).
📝 Contoh: Sewa 10 tahun, lalu rumah dialihkan ke nama nasabah.
🔹 Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) – Kepemilikan bertahap
Bank dan nasabah membeli rumah bersama. Kepemilikan nasabah meningkat seiring cicilan, hingga 100%.
📝 Contoh: Bank punya 70%, nasabah punya 30%. Tiap bulan nasabah beli bagian bank hingga penuh.
3. Cara Kerja KPR Syariah
- Nasabah memilih rumah dan mengajukan permohonan ke bank syariah.
- Bank memverifikasi kelayakan dan menyetujui pembiayaan.
- Bank melakukan pembelian rumah atas nama mereka (akad murabahah atau musyarakah).
- Bank menjual/menyewakan rumah ke nasabah dengan margin keuntungan.
- Nasabah mencicil sesuai akad yang disepakati.
4. Simulasi Perbandingan KPR Syariah vs Konvensional
Aspek | KPR Konvensional | KPR Syariah (Murabahah) |
---|---|---|
Harga rumah | Rp 500 juta | Rp 500 juta |
Tenor | 10 tahun | 10 tahun |
Bunga/margin | 8% per tahun (floating) | Margin tetap total Rp 100 juta |
Cicilan | Fluktuatif, bisa naik/turun | Tetap: Rp 5 juta/bulan |
Total pembayaran | Bisa > Rp 700 juta | Rp 600 juta total |
Transparansi | Rendah (bunga fluktuatif) | Tinggi (harga disepakati di awal) |
5. Keuntungan KPR Syariah
✅ Tanpa riba dan halal
✅ Cicilan tetap, tidak terpengaruh suku bunga BI
✅ Akad transparan dan jelas sejak awal
✅ Aman, karena bank ikut menanggung risiko
✅ Disetujui dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)
6. Kekurangan dan Hal yang Perlu Dipertimbangkan
⚠️ Biaya margin bisa lebih besar di awal
⚠️ Denda keterlambatan tidak digunakan untuk keuntungan (tapi tetap ada sanksi)
⚠️ Tidak semua bank menawarkan semua jenis akad (terbatas pada murabahah)
7. Tips Memilih KPR Syariah
- Pastikan bank syariah resmi dan diawasi OJK + DPS
- Bandingkan simulasi cicilan antar bank
- Periksa status rumah (SHM/SHGB) dan legalitas developer
- Tanyakan akad yang digunakan dan pahami sepenuhnya
8. Bank Penyedia KPR Syariah Terbaik di Indonesia
Bank Syariah | Produk KPR Syariah |
---|---|
BSI (Bank Syariah Indonesia) | KPR iB BSI Griya |
BCA Syariah | KPR iB Kepemilikan Rumah |
Bank Muamalat | KPR iB Hijrah |
BTN Syariah | BTN KPR Syariah |
Kesimpulan
KPR Syariah adalah solusi pembiayaan rumah yang halal, adil, dan penuh keberkahan. Dengan akad yang jelas, cicilan tetap, dan tanpa riba, Anda bisa memiliki rumah impian tanpa khawatir melanggar prinsip Islam.
💡 Rumah bukan hanya tempat tinggal, tapi investasi jangka panjang — pastikan Anda memilikinya dengan cara yang halal.
📌 Artikel Terkait:
- Cara Kerja Akad Murabahah
- Perbedaan KPR Syariah vs KPR Konvensional
- Investasi Properti Syariah: Apa yang Harus Diperhatikan?