Islam menempatkan prinsip keadilan dan keberkahan sebagai fondasi dalam segala transaksi, terutama dalam urusan keuangan.
Karena itu, ada tiga hal yang secara tegas diharamkan dalam syariat Islam: riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi/perjudian).
Ketiga larangan ini menjadi landasan utama dalam sistem keuangan syariah. Artikel ini akan membahas definisi, contoh, dan alasan di balik pengharaman unsur-unsur tersebut.
1. Riba: Tambahan yang Merugikan
β Pengertian
Secara bahasa, riba berarti “tambahan”. Dalam konteks syariah, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam tanpa adanya pertukaran yang seimbang.
π Contoh Praktik Riba:
- Pinjam Rp 1.000.000 dan harus bayar Rp 1.200.000 (bunga).
- Kartu kredit dengan bunga 2% per bulan.
- Bunga tabungan atau deposito di bank konvensional.
π« Dalil Pengharaman
βAllah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.β
(QS. Al-Baqarah: 275)
Riba menyebabkan penindasan ekonomi, memperkaya satu pihak dan menindas pihak lainnya, terutama yang lemah secara finansial.
2. Gharar: Ketidakjelasan dalam Transaksi
β Pengertian
Gharar adalah ketidakpastian, spekulasi, atau ketidakjelasan dalam objek akad. Gharar membuat salah satu pihak tidak tahu apa yang dia beli atau jual.
π Contoh Gharar:
- Menjual ikan dalam kolam tanpa memperlihatkannya.
- Menjual barang yang tidak dimiliki saat transaksi.
- Kontrak tanpa kejelasan harga, waktu, atau jumlah.
π« Mengapa Diharamkan?
Karena gharar menimbulkan perselisihan, penipuan, dan merugikan salah satu pihak. Islam menuntut kejelasan dan transparansi dalam setiap transaksi.
3. Maysir: Perjudian dan Spekulasi
β Pengertian
Maysir adalah segala bentuk transaksi yang mengandung unsur spekulasi atau perjudian, di mana salah satu pihak akan mendapatkan keuntungan karena kerugian pihak lain.
π Contoh Maysir:
- Lotere atau kupon undian berbayar.
- Trading spekulatif (tanpa aset dasar), seperti binary option.
- Taruhan, baik dalam bentuk konvensional atau digital.
π« Bahaya Maysir
- Mendorong sifat serakah dan malas bekerja.
- Menyebabkan kerugian besar sepihak.
- Menciptakan ketidakadilan ekonomi dan ketagihan.
Kesimpulan
Ketiga unsur ini β riba, gharar, dan maysir β dilarang keras karena bertentangan dengan prinsip keadilan, keberkahan, dan keseimbangan dalam Islam.
Dengan menjauhi praktik ini, sistem keuangan syariah menciptakan transaksi yang bersih, saling menguntungkan, dan berorientasi pada maslahat umat.
Dengan memahami dan menghindari riba, gharar, dan maysir, kita bukan hanya menjaga harta tetap halal, tetapi juga membangun sistem ekonomi yang lebih adil dan manusiawi.
π Artikel Terkait:
- Jenis Akad Syariah: Dasar Transaksi Halal
- Investasi Halal: Bebas Riba dan Maysir
- Tabungan Syariah dan Keamanannya