Ingin punya rumah atau modal usaha tanpa terjerat riba? Salah satu solusi yang ditawarkan perbankan syariah adalah pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).
Skema ini memungkinkan nasabah dan bank bermitra memiliki aset bersama, lalu kepemilikannya berpindah perlahan ke tangan nasabah.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara kerja, akad, kelebihan, dan contoh implementasi Musyarakah Mutanaqisah, baik untuk rumah maupun bisnis.
1. Apa Itu Musyarakah Mutanaqisah?
Musyarakah Mutanaqisah adalah pembiayaan berbasis kemitraan modal antara bank dan nasabah, di mana porsi kepemilikan bank akan berkurang secara bertahap karena dibeli oleh nasabah secara berkala.
Dalam prosesnya, nasabah juga membayar sewa atas porsi kepemilikan bank.
MMQ berasal dari dua akad: musyarakah (kerja sama) dan ijarah (sewa), serta diakhiri dengan pengalihan hak milik.
2. Cara Kerja MMQ
- Bank dan nasabah bersama-sama membeli aset (misalnya rumah senilai Rp 500 juta).
- Bank: 80% (Rp 400 juta)
- Nasabah: 20% (Rp 100 juta)
- Aset disewakan kepada nasabah. Nasabah membayar sewa kepada bank atas porsi kepemilikan bank.
- Setiap bulan, nasabah membeli sebagian porsi kepemilikan bank.
- Setelah periode tertentu, nasabah memiliki 100% aset dan akad selesai.
3. Ilustrasi Simulasi MMQ
- Harga rumah: Rp 500 juta
- Bank: 80% → Rp 400 juta
- Nasabah: 20% → Rp 100 juta (uang muka)
Selama 10 tahun, nasabah:
- Membayar cicilan pembelian porsi bank (misal: Rp 3 juta/bulan)
- Membayar sewa atas porsi bank (misal: Rp 1 juta → makin lama makin kecil)
Total: Cicilan + Sewa (berkurang tiap tahun karena kepemilikan bertambah)
4. Akad-Akad dalam MMQ
🔹 Musyarakah
Bank dan nasabah memiliki aset secara bersama.
🔹 Ijarah
Nasabah menyewa porsi milik bank selama proses kepemilikan berlangsung.
🔹 Wakalah/Hibah
Di akhir periode, aset dialihkan sepenuhnya kepada nasabah secara sah.
5. Kelebihan MMQ
✅ Cocok untuk KPR syariah dan modal usaha
✅ Skema transparan dan fleksibel
✅ Tidak ada riba dan fluktuasi bunga
✅ Nasabah memiliki kendali atas aset secara bertahap
✅ Sewa berkurang seiring naiknya porsi kepemilikan nasabah
6. Kekurangan dan Tantangan
⚠️ Skema lebih kompleks dibanding murabahah
⚠️ Belum tersedia di semua bank syariah
⚠️ Membutuhkan pemahaman yang baik oleh nasabah dan petugas bank
7. Perbedaan MMQ vs Murabahah
Aspek | Murabahah | MMQ |
---|---|---|
Kepemilikan | Langsung 100% setelah akad | Bertahap sesuai cicilan |
Komponen biaya | Harga beli + margin tetap | Cicilan + sewa menurun |
Fleksibilitas | Kurang fleksibel | Lebih fleksibel |
Cocok untuk | Barang konsumsi | Rumah dan usaha jangka panjang |
8. Contoh Produk MMQ di Indonesia
Bank Syariah | Nama Produk |
---|---|
BSI | Pembiayaan MMQ iB |
Bank Muamalat | KPR Musyarakah Mutanaqisah |
BCA Syariah | MMQ KPR dan modal usaha |
Kesimpulan
Musyarakah Mutanaqisah adalah skema kepemilikan bertahap yang cocok untuk Anda yang ingin membeli rumah atau menjalankan bisnis tanpa riba dan penuh berkah. Dengan kerja sama yang adil antara bank dan nasabah, MMQ menjadi pilihan yang lebih fleksibel, transparan, dan syariah-compliant.
💡 Ingin punya rumah sambil tetap sesuai syariat? MMQ bisa jadi solusi yang tepat!
📌 Artikel Terkait:
- Skema KPR Syariah: Tanpa Riba, Aman, dan Halal
- Perbedaan Murabahah dan Musyarakah
- Investasi Properti Syariah untuk Pemula