Pembiayaan Kendaraan Syariah: Alternatif Cicilan Mobil dan Motor Tanpa Riba

Membeli kendaraan seperti mobil atau motor dengan sistem cicilan atau kredit memang sudah menjadi kebutuhan banyak orang.

Daftar Isi

Namun, sistem cicilan konvensional kerap mengandung riba, bunga berbunga, dan penalti yang tidak transparan.

Sebagai solusinya, bank dan lembaga keuangan syariah kini menyediakan pembiayaan kendaraan syariah, yaitu sistem kepemilikan kendaraan berbasis akad Islam yang bebas riba dan adil.

Artikel ini akan membahas lengkap tentang cara kerja, jenis akad, simulasi, dan manfaat pembiayaan syariah untuk kendaraan pribadi.


1. Apa Itu Pembiayaan Kendaraan Syariah?

Pembiayaan kendaraan syariah adalah layanan dari bank/lembaga keuangan syariah untuk membantu masyarakat memiliki kendaraan tanpa menggunakan sistem bunga.

Alih-alih memberikan pinjaman uang seperti leasing konvensional, lembaga syariah membeli kendaraan terlebih dahulu lalu menjualnya ke nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati di awal.


2. Akad yang Digunakan

🔹 Murabahah

Akad jual beli. Bank membeli kendaraan dan menjualnya kepada nasabah dengan harga plus margin keuntungan. Pembayaran dilakukan secara cicilan tetap (angsuran).

🔹 Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT)

Sewa beli. Nasabah menyewa kendaraan selama periode tertentu, lalu memiliki opsi untuk membeli kendaraan di akhir masa sewa.

🔹 Musyarakah Mutanaqisah

Kepemilikan bertahap. Bank dan nasabah bersama-sama memiliki kendaraan, lalu nasabah membeli porsi kepemilikan bank secara bertahap.


3. Perbedaan dengan Kredit Kendaraan Konvensional

AspekKredit KonvensionalPembiayaan Syariah
Sistem pembayaranBunga (fixed/floating)Margin tetap atau sewa + akad syariah
Transparansi biayaTidak selalu jelasHarus dijelaskan sejak awal
Penalti pelunasan diniAdaUmumnya tidak ada
Denda keterlambatanBunga/penaltiDenda sosial, bukan keuntungan bank
Legalitas syariahTidak berdasarkan syariatSesuai fatwa DSN-MUI dan OJK

4. Contoh Simulasi Pembiayaan Mobil Syariah

Misalnya kamu ingin membeli mobil senilai Rp 200 juta dengan DP 20% dan tenor 5 tahun.

  • DP (20%) = Rp 40 juta
  • Harga jual bank (Rp 200 juta + margin Rp 30 juta) = Rp 230 juta
  • Cicilan bulanan tetap = Rp 3.166.667 selama 60 bulan
  • Total pembayaran = Rp 230 juta (tanpa bunga, transparan sejak awal)

💡 Tidak ada fluktuasi angsuran, tidak ada penalti jika ingin melunasi lebih cepat.


5. Syarat dan Proses Pengajuan

Syarat Umum:

  • WNI berusia 21–60 tahun
  • KTP, NPWP, slip gaji/usaha
  • Rekening tabungan syariah
  • Minimal DP 10%–30% dari harga kendaraan
  • Kendaraan baru atau bekas (tergantung bank)

Langkah Pengajuan:

  1. Tentukan kendaraan dan harga
  2. Ajukan ke bank syariah (BSI, Muamalat, dll)
  3. Verifikasi dokumen dan BI Checking
  4. Bank membeli kendaraan dari dealer
  5. Dilakukan akad murabahah/IMBT
  6. Nasabah membayar angsuran per bulan sesuai akad

6. Daftar Bank/Lembaga yang Menyediakan Pembiayaan Kendaraan Syariah

LembagaNama ProdukCatatan
Bank Syariah IndonesiaBSI OTO iBMobil & motor baru, margin tetap
Bank MuamalatPembiayaan Mobil iB HijrahBisa mobil bekas
BCA SyariahPembiayaan Kendaraan iBHanya mobil baru
Adira SyariahAdira Finance SyariahUnit syariah Adira Finance
BPRS HIK ParahyanganPembiayaan Multiguna SyariahUntuk kendaraan & kebutuhan lain

7. Keunggulan Pembiayaan Syariah

Tanpa bunga (riba)
Cicilan tetap, tidak fluktuatif
Transparan sejak awal
Diawasi OJK dan DSN-MUI
✅ Bisa untuk kendaraan baru maupun bekas
✅ Tidak ada penalti pelunasan dini


8. Tantangan & Kekurangan

⚠️ DP relatif lebih tinggi (20–30%)
⚠️ Margin bisa lebih besar dibanding kredit bunga rendah (subsidi)
⚠️ Ketersediaan masih terbatas di daerah tertentu
⚠️ Tidak semua leasing konvensional memiliki unit syariah


9. Tips Mengambil Pembiayaan Kendaraan Syariah

🔹 Pastikan akad yang digunakan benar dan jelas
🔹 Bandingkan margin antara beberapa bank/leasing
🔹 Hitung kemampuan bayar per bulan (idealnya <30% penghasilan)
🔹 Hindari konsumtif: gunakan untuk kebutuhan, bukan gengsi
🔹 Baca dan pahami seluruh perjanjian akad sebelum tanda tangan


10. Fatwa dan Regulasi

  • Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 (Murabahah)
  • Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 (IMBT)
  • Disahkan dan diawasi oleh OJK, DPS, dan LPS

Pembiayaan kendaraan syariah adalah alternatif terbaik bagi kamu yang ingin membeli mobil atau motor secara cicilan tanpa terlibat riba dan bunga berbunga.

Dengan akad yang jelas, cicilan tetap, dan sistem transparan, kamu bisa memiliki kendaraan dengan tenang secara finansial dan spiritual.

Disclaimer : Artikel ini hanya sebagai pengetahuan individual, untuk lebih lanjut, anda dapat berdiskusi dengan ulama atau ahli fiqih di tempat anda tiggal.

💡 Kendaraan halal, transaksi halal — hidup jadi lebih berkah.

Artikel Terkait :