Murabahah adalah salah satu akad paling populer dalam sistem keuangan syariah. Akad ini digunakan dalam berbagai produk, mulai dari pembiayaan rumah (KPR), kendaraan, hingga pembelian barang elektronik secara cicilan tanpa riba.
Namun masih banyak yang belum benar-benar memahami bagaimana akad murabahah bekerja, dan apa bedanya dengan sistem kredit konvensional. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang pengertian murabahah, contoh transaksi, hingga penerapannya dalam layanan bank syariah.
1. Apa Itu Murabahah?
Murabahah adalah akad jual beli, di mana penjual menyebutkan harga beli dan margin keuntungan secara transparan kepada pembeli. Dalam konteks perbankan syariah, bank membeli barang terlebih dahulu lalu menjual kepada nasabah dengan margin yang disepakati.
π Kata kunci: transparansi, margin, dan bukan bunga.
2. Dasar Hukum dan Fatwa Murabahah
Akad ini diperbolehkan berdasarkan:
- Al-Qurβan Surat Al-Baqarah: 275
- Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah
- Diperkuat dengan peraturan dari OJK dan Bank Indonesia
3. Cara Kerja Akad Murabahah di Bank Syariah
- Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan untuk suatu barang.
- Bank membeli barang tersebut dari pihak ketiga (toko/dealer).
- Bank menjual kembali barang tersebut ke nasabah dengan harga pokok + margin.
- Nasabah mencicil pembayaran sesuai kesepakatan.
- Semua detail harga dan margin dicantumkan sejak awal.
4. Contoh Kasus Murabahah
Contoh:
Nasabah ingin membeli motor seharga Rp 20 juta.
Bank membeli motor dari dealer seharga Rp 20 juta, lalu menjual ke nasabah seharga Rp 24 juta dengan tenor 12 bulan.
Cicilan: Rp 2 juta/bulan, tanpa bunga, tanpa denda berbunga.
Semua dilakukan secara transparan dan diketahui kedua pihak.
5. Perbedaan Murabahah dan Kredit Konvensional
| Aspek | Kredit Konvensional | Murabahah Syariah | 
|---|---|---|
| Sistem pembayaran | Bunga (riba) | Margin keuntungan tetap | 
| Transparansi harga pokok | Tidak wajib disebutkan | Wajib disebutkan | 
| Perjanjian awal | Bersifat fleksibel dan bisa berubah | Tetap sejak awal akad | 
| Denda keterlambatan | Dikenakan dan menjadi pendapatan bank | Disalurkan untuk sosial, bukan keuntungan bank | 
| Legalitas syariah | Tidak | Sesuai fatwa DSN-MUI | 
6. Keunggulan Murabahah
β
 Bebas riba
β
 Cicilan tetap
β
 Proses mudah dan aman
β
 Bisa digunakan untuk berbagai barang konsumtif atau produktif
β
 Disetujui OJK dan sesuai prinsip Islam
7. Kapan Akad Murabahah Cocok Digunakan?
- Pembelian rumah (KPR Syariah)
- Pembiayaan kendaraan
- Elektronik, gadget, furniture, dll
- Pembiayaan usaha kecil/UMKM
- Lembaga koperasi atau BMT yang ingin jual beli barang modal
8. Tantangan Akad Murabahah
β οΈ Diperlukan transparansi total antara penjual dan pembeli
β οΈ Harus ada pemilikan barang oleh bank sebelum dijual
β οΈ Tidak cocok untuk kebutuhan pembiayaan fleksibel atau modal kerja rotasi
9. Daftar Bank yang Menggunakan Murabahah
| Bank Syariah | Produk Pembiayaan Murabahah | 
|---|---|
| Bank Syariah Indonesia | BSI OTO iB, BSI Griya iB | 
| Bank Muamalat | Mobil iB Hijrah, Elektronik iB | 
| BPRS dan Koperasi Syariah | Aneka pembiayaan barang konsumtif | 
| Adira Finance Syariah | Pembiayaan kendaraan syariah | 
Murabahah adalah salah satu akad yang paling mudah dipahami dan diterapkan dalam sistem keuangan syariah. Ia mengedepankan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum, sehingga sangat cocok untuk transaksi pembiayaan konsumtif maupun produktif secara Islami.
π‘ Ingat, murabahah bukan kredit berbunga β tapi jual beli nyata dengan kesepakatan harga yang adil sejak awal.
π Disclaimer:
Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan edukasi keuangan syariah. Untuk penerapan hukum fiqih yang lebih detail dan sesuai kondisi, sebaiknya konsultasikan langsung ke ahli fiqih atau lembaga keuangan syariah resmi di wilayah Anda.
 
					