Deposito Syariah vs Deposito Konvensional: Mana yang Lebih Menguntungkan ?

Deposito menjadi salah satu instrumen keuangan yang banyak diminati masyarakat karena tingkat risiko yang rendah dan imbal hasil yang pasti.

Daftar Isi

Namun, bagi umat Muslim, muncul pertanyaan penting: Apakah deposito konvensional halal? Apakah ada alternatif syariahnya?

Di sinilah deposito syariah hadir sebagai solusi.

Tidak hanya menawarkan keamanan dan return yang kompetitif, tapi juga menjunjung tinggi nilai kehalalan, keadilan, dan keberkahan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap perbedaan deposito syariah vs konvensional, dari sisi prinsip, keuntungan, risiko, dan mana yang lebih cocok untuk kamu.


1. Apa Itu Deposito?

Deposito adalah produk simpanan berjangka yang hanya bisa ditarik dalam waktu tertentu (tenor).

Misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan. Berbeda dari tabungan biasa, deposito menawarkan imbal hasil tetap, yang biasanya lebih tinggi dari bunga tabungan.


2. Deposito Konvensional: Cara Kerja dan Keuntungan

Cara Kerja:

  1. Nasabah menyimpan dana di bank dalam jangka waktu tertentu.
  2. Bank memberikan bunga tetap per bulan/kuartal sebagai imbal hasil.
  3. Dana tidak bisa ditarik sebelum jatuh tempo tanpa penalti.

Keuntungan:

  • Bunga tetap, cocok untuk konservatif.
  • Risiko rendah, dijamin LPS hingga Rp 2 miliar.
  • Cocok untuk dana darurat jangka menengah.

Kelemahan:

  • Mengandung riba (bunga)diharamkan dalam Islam.
  • Kena pajak bunga 20%.
  • Tidak sesuai untuk yang ingin investasi halal.

3. Deposito Syariah: Solusi Bebas Riba

Definisi:

Deposito syariah adalah simpanan berjangka yang dikelola berdasarkan prinsip akad mudharabah, di mana bank mengelola dana untuk usaha halal dan hasilnya dibagi secara bagi hasil (nisbah), bukan bunga.

Cara Kerja:

  1. Nasabah menyimpan dana di bank syariah.
  2. Dana dikelola oleh bank dalam usaha halal (tanpa riba).
  3. Keuntungan usaha dibagi sesuai rasio yang disepakati.
  4. Return bisa berbeda setiap periode tergantung hasil usaha.

Akad yang Digunakan:

  • Mudharabah Muthlaqah: Nasabah memberi kuasa penuh ke bank untuk mengelola dana.
  • Tidak ada bunga. Keuntungan berasal dari hasil riil, bukan imajinasi pasar uang.

4. Perbandingan Deposito Syariah vs Konvensional

AspekDeposito KonvensionalDeposito Syariah
PrinsipBunga (riba)Bagi hasil (akad mudharabah)
ReturnTetap dan dijanjikanVariatif, tergantung kinerja bank
PajakDikenakan 20% pajak bungaDikenakan pajak bagi hasil (sama)
Penarikan awalKena penaltiDisesuaikan dalam akad
Sektor investasiBebas (termasuk non-halal)Hanya sektor halal
LegalitasOJK & BIOJK, DPS, DSN-MUI

5. Contoh Produk Deposito Syariah di Indonesia

Bank SyariahNama ProdukMinimum Setoran
Bank Syariah IndonesiaDeposito iB BSIRp 1.000.000
Bank MuamalatDeposito iB HijrahRp 1.000.000
BCA SyariahDeposito Berjangka iBRp 8.000.000
BTN SyariahBTN iB DepositoRp 1.000.000

6. Apakah Return Deposito Syariah Lebih Rendah?

Tidak selalu. Berikut simulasi:

  • Deposito konvensional bunga 4% → Rp 4 juta/tahun dari Rp 100 juta.
  • Deposito syariah bagi hasil 3.8–5.2% tergantung laba usaha → Bisa lebih tinggi.

Faktor penentu:

  • Kinerja investasi bank
  • Nisbah (rasio bagi hasil)
  • Transparansi laporan bulanan

7. Keunggulan Deposito Syariah

Halal dan bebas riba
✅ Transparansi akad (tertuang di awal)
✅ Dana dijamin LPS (syarat dan ketentuan berlaku)
✅ Cocok untuk simpanan jangka pendek–menengah
✅ Bermanfaat secara spiritual dan sosial


8. Risiko Deposito Syariah

⚠️ Return tidak tetap (fluktuatif)
⚠️ Tidak bisa dicairkan sewaktu-waktu tanpa konsekuensi
⚠️ Beberapa bank belum terbuka terhadap portofolio nisbah


9. Tips Memilih Deposito Syariah Terbaik

🔹 Bandingkan nisbah dan estimasi imbal hasil antar bank
🔹 Pilih bank syariah yang diawasi oleh OJK & DPS
🔹 Cek tenor dan minimum setoran
🔹 Pastikan dana kamu tidak digunakan dalam waktu dekat
🔹 Gunakan deposito syariah sebagai bagian dari portofolio keuangan halal


10. Fatwa dan Dasar Hukum Deposito Syariah

  • Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000: Tentang deposito syariah.
  • UU No. 21 Tahun 2008: Tentang perbankan syariah.
  • Diakui oleh OJK dan LPS, serta dijamin seperti produk bank konvensional.

Kesimpulan

Deposito syariah adalah alternatif ideal untuk umat Muslim yang ingin menyimpan dana dalam jangka waktu tertentu dengan cara aman, halal, dan bebas riba.

Meskipun return-nya tidak tetap, transparansi dan keberkahan dalam pengelolaan dana membuatnya unggul secara nilai dan spiritual.

💡 Ingin tenang menyimpan uang dan tetap sesuai syariat? Deposito syariah adalah pilihan yang bijak.