Salah satu akad yang paling banyak digunakan dalam dunia perbankan syariah adalah akad murabahah. Akad ini memungkinkan masyarakat membeli barang secara cicilan tanpa riba, namun tetap menguntungkan bagi lembaga keuangan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana cara kerja akad murabahah, mulai dari definisi, skema transaksi, hingga contoh nyatanya.
1. Apa Itu Akad Murabahah?
Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual menyebutkan harga pokok barang dan margin keuntungan secara terbuka. Pembeli setuju membeli barang tersebut dengan pembayaran yang bisa dicicil atau tunai sesuai kesepakatan.
📌 Dalam murabahah, tidak ada bunga, tetapi keuntungan yang disepakati sejak awal.
2. Dasar Hukum Murabahah
Murabahah diperbolehkan dalam syariat selama:
- Barangnya halal dan jelas spesifikasinya.
- Harga pokok dan margin keuntungan diketahui bersama.
- Tidak ada unsur riba, gharar, atau maysir.
📖 Referensi: Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah
3. Cara Kerja Akad Murabahah
Berikut alur umum pembiayaan murabahah di bank syariah:
- Nasabah mengajukan pembiayaan barang ke bank syariah (misal: motor, rumah).
- Bank membeli barang tersebut dari supplier/vendor.
- Bank menjual kembali barang itu ke nasabah, dengan harga jual = harga pokok + margin keuntungan.
- Nasabah membayar secara cicilan tetap sesuai akad murabahah.
🔄 Contoh Skema Murabahah:
- Harga pokok motor: Rp 20.000.000
- Margin keuntungan: Rp 5.000.000
- Harga jual: Rp 25.000.000
- Dicicil 25x = Rp 1.000.000/bulan
Tidak ada perubahan harga meskipun jangka waktu panjang.
4. Kelebihan Murabahah
✅ Transparan: Harga pokok dan margin diketahui di awal
✅ Tanpa riba: Tidak ada bunga fluktuatif
✅ Aman bagi bank: Bank beli barang dulu, lalu jual
✅ Fleksibel: Cocok untuk pembiayaan konsumtif
5. Kekurangan Murabahah
⚠️ Tidak fleksibel dalam perubahan harga setelah akad
⚠️ Tidak cocok untuk usaha berbasis risiko tinggi
⚠️ Cicilan tetap meski nasabah ingin melunasi lebih cepat (tergantung kebijakan)
6. Perbedaan Murabahah dan Kredit Konvensional
| Aspek | Murabahah Syariah | Kredit Konvensional | 
|---|---|---|
| Bunga | Tidak ada (margin disepakati) | Ada bunga yang bisa naik/turun | 
| Akad | Jual beli | Pinjam-meminjam | 
| Kepemilikan awal | Bank (membeli barang terlebih dulu) | Langsung diberikan ke debitur | 
| Transparansi biaya | Jelas sejak awal | Kadang tidak transparan | 
7. Contoh Produk Murabahah di Indonesia
- KPR iB (rumah) di BSI, BCA Syariah, BSI Syariah
- Pembiayaan kendaraan via murabahah di Pegadaian Syariah
- Pembiayaan barang elektronik melalui koperasi syariah
Kesimpulan
Akad murabahah adalah solusi cerdas untuk pembiayaan secara syariah. Dengan prinsip jual beli + margin, murabahah memungkinkan umat Muslim memenuhi kebutuhan hidup secara halal, transparan, dan bebas riba.
💡 Dengan memahami cara kerja murabahah, kita bisa bertransaksi lebih tenang dan penuh berkah.
📌 Artikel Terkait:
- Jenis-Jenis Akad Syariah
- Riba dan Bahayanya
- Investasi Syariah untuk Pemula
 
					