Dalam Islam, prinsip tolong-menolong dan berbagi risiko menjadi salah satu dasar kuat dalam aktivitas ekonomi.
Salah satu bentuk implementasinya dalam keuangan syariah adalah akad musyarakah.
Yaitu sistem kerjasama usaha antara dua pihak atau lebih yang saling memberikan kontribusi modal dan berbagi keuntungan maupun kerugian.
Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu akad musyarakah, jenis-jenisnya, cara kerja, serta aplikasinya dalam produk perbankan syariah.
1. Apa Itu Akad Musyarakah?
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal dalam suatu usaha yang hasilnya akan dibagi berdasarkan kesepakatan (nisbah), dan kerugiannya ditanggung sesuai porsi modal.
2. Dasar Hukum Akad Musyarakah
π Al-Qurβan
β…dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.β (QS. Shaad: 24)
π Fatwa DSN-MUI
- Fatwa No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Akad Musyarakah
- Fatwa No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Musyarakah Mutanaqisah
3. Rukun dan Syarat Musyarakah
| Rukun | Penjelasan | 
|---|---|
| Pihak-pihak (syarik) | Minimal 2 orang atau lembaga yang bekerja sama | 
| Modal (raβsul mal) | Dapat berupa uang, aset, atau keterampilan | 
| Kegiatan usaha (amal) | Jelas, halal, dan disepakati bersama | 
| Pembagian hasil (ribh) | Berdasarkan nisbah, bukan bunga | 
| Kerugian (khasarah) | Sesuai proporsi modal masing-masing | 
4. Jenis-Jenis Musyarakah
πΉ Musyarakah Permanen
Setiap pihak tetap memiliki bagian modal sesuai kontribusi.
Cocok untuk usaha jangka panjang seperti pendirian rumah sakit, sekolah, atau usaha waralaba.
πΉ Musyarakah Mutanaqisah (Berkurang)
Kepemilikan bank atau salah satu pihak berkurang seiring waktu karena dibeli secara bertahap oleh pihak lainnya. Digunakan dalam:
- KPR Syariah
- Pembiayaan properti
- Kepemilikan kendaraan bersama
5. Cara Kerja Akad Musyarakah
- Dua pihak sepakat membentuk usaha bersama.
- Keduanya memberikan kontribusi modal (uang/barang/jasa).
- Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati.
- Jika rugi, dibagi sesuai proporsi modal.
- Dalam musyarakah mutanaqisah, satu pihak dapat membeli porsi pihak lain secara bertahap.
6. Contoh Kasus Musyarakah
Contoh 1:
A dan B sepakat membuka usaha kuliner. A menyetor modal 60 juta, B 40 juta. Nisbah bagi hasil: A 60%, B 40%. Jika untung 20 juta β A dapat 12 juta, B 8 juta.
Contoh 2:
Bank syariah dan nasabah membeli rumah bersama. Nasabah menyicil kepemilikan bank secara bertahap (musyarakah mutanaqisah) hingga rumah sepenuhnya milik nasabah.
7. Kelebihan Akad Musyarakah
β
 Mendorong kemitraan produktif
β
 Berbasis keadilan dan transparansi
β
 Risiko dan hasil dibagi bersama
β
 Cocok untuk usaha bersama, properti, dan investasi riil
β
 Dapat mendorong pertumbuhan UMKM berbasis syariah
8. Kekurangan dan Tantangan
β οΈ Harus ada komitmen dan kepercayaan tinggi
β οΈ Modal harus jelas dan halal
β οΈ Pengelolaan laporan keuangan harus transparan
β οΈ Belum banyak masyarakat paham tentang akad ini
9. Contoh Produk Bank Syariah dengan Akad Musyarakah
| Bank Syariah | Produk Musyarakah | Catatan | 
|---|---|---|
| BSI | KPR Musyarakah Mutanaqisah | Rumah dibeli bersama, dicicil bertahap | 
| Bank Muamalat | Pembiayaan Mikro/UMKM | Kerjasama modal usaha | 
| BPRS & Koperasi Syariah | Modal usaha, pembelian alat usaha | Cocok untuk pelaku bisnis kecil | 
Baca Juga :
- Murabahah: Pengertian, Contoh, dan Penerapan
- Akad Ijarah: Sewa Menyewa dalam Perspektif Keuangan Syariah
- Skema KPR Syariah: Tanpa Riba, Aman, dan Halal
- Pembiayaan Kendaraan Syariah: Cicilan Mobil dan Motor Halal
Musyarakah adalah akad yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan, tolong-menolong, dan tanggung jawab dalam Islam.
Dengan prinsip saling menanggung untung dan rugi, akad ini menjadi pilihan ideal untuk usaha bersama dan pembiayaan jangka panjang yang adil dan transparan.
π‘ Ingin membangun usaha atau punya rumah tanpa riba? Musyarakah bisa jadi solusi Islami yang tepat.
π Disclaimer:
Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan edukasi keuangan syariah. Untuk penerapan hukum fiqih yang lebih detail dan sesuai kondisi, sebaiknya konsultasikan langsung ke ahli fiqih atau lembaga keuangan syariah resmi di wilayah Anda.
 
					