Akad Musyarakah: Kerjasama Modal dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah

Dalam Islam, prinsip tolong-menolong dan berbagi risiko menjadi salah satu dasar kuat dalam aktivitas ekonomi.

Daftar Isi

Salah satu bentuk implementasinya dalam keuangan syariah adalah akad musyarakah.

Yaitu sistem kerjasama usaha antara dua pihak atau lebih yang saling memberikan kontribusi modal dan berbagi keuntungan maupun kerugian.

Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu akad musyarakah, jenis-jenisnya, cara kerja, serta aplikasinya dalam produk perbankan syariah.


1. Apa Itu Akad Musyarakah?

Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal dalam suatu usaha yang hasilnya akan dibagi berdasarkan kesepakatan (nisbah), dan kerugiannya ditanggung sesuai porsi modal.


2. Dasar Hukum Akad Musyarakah

πŸ“– Al-Qur’an

β€œ…dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.” (QS. Shaad: 24)

πŸ“ Fatwa DSN-MUI

  • Fatwa No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Akad Musyarakah
  • Fatwa No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Musyarakah Mutanaqisah

3. Rukun dan Syarat Musyarakah

RukunPenjelasan
Pihak-pihak (syarik)Minimal 2 orang atau lembaga yang bekerja sama
Modal (ra’sul mal)Dapat berupa uang, aset, atau keterampilan
Kegiatan usaha (amal)Jelas, halal, dan disepakati bersama
Pembagian hasil (ribh)Berdasarkan nisbah, bukan bunga
Kerugian (khasarah)Sesuai proporsi modal masing-masing

4. Jenis-Jenis Musyarakah

πŸ”Ή Musyarakah Permanen

Setiap pihak tetap memiliki bagian modal sesuai kontribusi.

Cocok untuk usaha jangka panjang seperti pendirian rumah sakit, sekolah, atau usaha waralaba.

πŸ”Ή Musyarakah Mutanaqisah (Berkurang)

Kepemilikan bank atau salah satu pihak berkurang seiring waktu karena dibeli secara bertahap oleh pihak lainnya. Digunakan dalam:

  • KPR Syariah
  • Pembiayaan properti
  • Kepemilikan kendaraan bersama

5. Cara Kerja Akad Musyarakah

  1. Dua pihak sepakat membentuk usaha bersama.
  2. Keduanya memberikan kontribusi modal (uang/barang/jasa).
  3. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati.
  4. Jika rugi, dibagi sesuai proporsi modal.
  5. Dalam musyarakah mutanaqisah, satu pihak dapat membeli porsi pihak lain secara bertahap.

6. Contoh Kasus Musyarakah

Contoh 1:
A dan B sepakat membuka usaha kuliner. A menyetor modal 60 juta, B 40 juta. Nisbah bagi hasil: A 60%, B 40%. Jika untung 20 juta β†’ A dapat 12 juta, B 8 juta.

Contoh 2:
Bank syariah dan nasabah membeli rumah bersama. Nasabah menyicil kepemilikan bank secara bertahap (musyarakah mutanaqisah) hingga rumah sepenuhnya milik nasabah.


7. Kelebihan Akad Musyarakah

βœ… Mendorong kemitraan produktif
βœ… Berbasis keadilan dan transparansi
βœ… Risiko dan hasil dibagi bersama
βœ… Cocok untuk usaha bersama, properti, dan investasi riil
βœ… Dapat mendorong pertumbuhan UMKM berbasis syariah


8. Kekurangan dan Tantangan

⚠️ Harus ada komitmen dan kepercayaan tinggi
⚠️ Modal harus jelas dan halal
⚠️ Pengelolaan laporan keuangan harus transparan
⚠️ Belum banyak masyarakat paham tentang akad ini


9. Contoh Produk Bank Syariah dengan Akad Musyarakah

Bank SyariahProduk MusyarakahCatatan
BSIKPR Musyarakah MutanaqisahRumah dibeli bersama, dicicil bertahap
Bank MuamalatPembiayaan Mikro/UMKMKerjasama modal usaha
BPRS & Koperasi SyariahModal usaha, pembelian alat usahaCocok untuk pelaku bisnis kecil

Baca Juga :

Musyarakah adalah akad yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan, tolong-menolong, dan tanggung jawab dalam Islam.

Dengan prinsip saling menanggung untung dan rugi, akad ini menjadi pilihan ideal untuk usaha bersama dan pembiayaan jangka panjang yang adil dan transparan.

πŸ’‘ Ingin membangun usaha atau punya rumah tanpa riba? Musyarakah bisa jadi solusi Islami yang tepat.

πŸ“Œ Disclaimer:

Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan edukasi keuangan syariah. Untuk penerapan hukum fiqih yang lebih detail dan sesuai kondisi, sebaiknya konsultasikan langsung ke ahli fiqih atau lembaga keuangan syariah resmi di wilayah Anda.