Akad Ijarah: Sewa Menyewa dalam Perspektif Keuangan Syariah

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering melakukan aktivitas sewa menyewa: menyewa rumah, kendaraan, hingga jasa.

Daftar Isi

Dalam Islam, akad sewa menyewa dikenal dengan istilah ijarah, dan memiliki aturan tersendiri agar terhindar dari unsur riba, gharar, dan maysir.

Di dunia keuangan syariah, akad ijarah menjadi salah satu mekanisme penting, terutama dalam produk pembiayaan dan sewa barang modal.

Artikel ini akan mengupas lengkap apa itu akad ijarah, jenis-jenisnya, serta penerapannya dalam kehidupan syariah modern.


1. Apa Itu Akad Ijarah?

Secara bahasa, ijarah berarti “memberikan imbalan atas suatu jasa atau penggunaan barang”. Dalam istilah fikih, ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang/jasa dengan pembayaran upah (ujrah) dalam waktu tertentu.

🧾 Ijarah ≠ jual beli → hanya memberikan manfaat, bukan kepemilikan barang.


2. Dasar Hukum Ijarah dalam Islam

📖 Al-Qur’an:

  • QS. At-Talaq: 6 → “… dan jika mereka menyusui anak-anakmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya…”

📝 Hadis:

  • Rasulullah ﷺ menyewa rumah dan unta saat hijrah. (HR. Bukhari)

💼 Fatwa DSN-MUI:

  • Fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah
  • Fatwa No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT)

3. Rukun dan Syarat Akad Ijarah

RukunPenjelasan
Mu’jir (penyewa)Pemilik barang/jasa
Musta’jir (penyewa)Pihak yang menyewa
Ma’jur (objek sewa)Barang atau jasa yang disewa
Ujrah (imbal jasa/upah)Nilai yang dibayarkan oleh penyewa
Sighat (ijab qabul)Pernyataan sahnya transaksi

Syarat sah: Objek harus jelas, manfaat harus halal, dan durasi harus ditentukan.


4. Jenis-Jenis Ijarah

🔹 Ijarah al-Ashkhas (Jasa)

Sewa menyewa atas tenaga atau keahlian seseorang. Contoh: membayar guru, dokter, sopir.

🔹 Ijarah al-A’yan (Barang)

Sewa menyewa barang. Contoh: menyewa rumah, mobil, peralatan kantor.

🔹 Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT)

Sewa dengan opsi kepemilikan di akhir masa sewa. Digunakan dalam:

  • Pembiayaan rumah
  • Sewa kendaraan
  • Sewa alat berat

💡 Akad ini mirip leasing, tapi bebas riba dan berdasarkan prinsip syariah.


5. Cara Kerja Ijarah di Bank Syariah

  1. Nasabah mengajukan pembiayaan sewa rumah/kendaraan.
  2. Bank membeli barang tersebut terlebih dahulu.
  3. Bank menyewakan barang itu kepada nasabah dengan perjanjian durasi & ujrah.
  4. Di akhir periode, barang bisa:
    • Dikembalikan
    • Diberikan kepada nasabah (IMBT)
    • Dijual kembali dengan harga diskon

6. Contoh Penerapan Akad Ijarah

🏠 Pembiayaan Rumah

Bank menyewakan rumah kepada nasabah selama 10 tahun. Ujrah bulanan ditentukan di awal. Setelah masa sewa selesai, rumah diberikan kepada nasabah.

🚗 Pembiayaan Kendaraan

Mobil disewa selama 5 tahun. Setelah selesai, mobil bisa dimiliki nasabah tanpa akad baru (jika IMBT digunakan).


7. Perbedaan Ijarah dengan Murabahah

AspekIjarahMurabahah
Jenis akadSewa menyewaJual beli dengan margin
Kepemilikan asetTetap di tangan bank selama sewaLangsung berpindah ke nasabah
PembayaranUjrah (sewa)Harga pokok + margin
Transfer hak milikBisa ya (IMBT) atau tidakYa, otomatis saat akad disepakati

8. Keunggulan Akad Ijarah

Bebas riba
Fleksibel: bisa digunakan untuk sewa atau sewa-beli
Cocok untuk individu dan bisnis
Pengelolaan aset syariah lebih teratur
Kepastian hukum dalam syariah Islam


9. Kekurangan dan Tantangan

⚠️ Objek harus dalam kondisi siap pakai
⚠️ Resiko kerusakan barang tetap di tangan bank (mu’jir)
⚠️ Belum semua orang paham akad ini
⚠️ Penentuan nilai sisa barang (jika IMBT) harus jelas



Ijarah bukan sekadar sewa menyewa, tapi merupakan sistem pembiayaan Islami yang adil, bebas riba, dan transparan.

Dengan menggunakan akad ini, umat Muslim dapat menyewa barang atau jasa tanpa melanggar prinsip syariah, sekaligus menikmati kemudahan seperti halnya sistem leasing atau cicilan.

💡 Ingin sewa rumah, kendaraan, atau alat berat tanpa riba? Pilih ijarah syariah yang aman, halal, dan diawasi DPS.


📌 Disclaimer:

Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan edukasi keuangan syariah. Untuk penerapan hukum fiqih yang lebih detail dan sesuai kondisi, sebaiknya konsultasikan langsung ke ahli fiqih atau lembaga keuangan syariah resmi di wilayah Anda.